Halaman ini tervalidasi
- 92 -
|
- Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. |
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. |
28.Ketentuan . . .
SK No 176103 A