Halaman ini tervalidasi
- 94 -
|
- Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 82A, Pasal 828, dan Pasal 82C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82A
Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
|
dikenai sanksi administratif. |
Pasal 82B
|
|
yang . . .
SK No 176105 A