Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-308-
- Pasal 153E
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 153E
- Pasal 153F
- Cukup jelas.
- Pasal 153F
- Pasal 153G
- Cukup jelas.
- Pasal 153G
- Pasal 153H
- Cukup jelas.
- Pasal 153H
- Pasal 153I
- Cukup jelas.
- Pasal 153I
- Pasal 153J
- Cukup jelas.
- Pasal 153J
Pasal 110
- Dihapus.
Pasal 111
- Angka 1
Pasal 2...
SK No 171975 A