Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1055

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-308-

Pasal 153E
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 153F
Cukup jelas.


Pasal 153G
Cukup jelas.


Pasal 153H
Cukup jelas.


Pasal 153I
Cukup jelas.


Pasal 153J
Cukup jelas.


Pasal 110

Dihapus.


Pasal 111

Angka 1


Pasal 2...


SK No 171975 A