Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 310 -
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Ayat (1a)
- Cukup jelas.
- Ayat (1a)
- Ayat (2)
- Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak, Waj ib Paj ak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Ayat (2)
- Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
|
c. Wajib Pajak. . .