Halaman ini tervalidasi
- 98 -
Paragraf 4
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Pasal 23
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
|
Pasal 24
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor L34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) diubah sebagai berikut:
|
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
2. Penyelenggaraan . . .
SK No 176109 A