Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1084

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-337-


Angka 3

Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "standar mutu wajib" adalah standar nasional Indonesia (SNI)/standar mutu yang diberlakukan secara wajib pada Komoditas Perikanan atau SNI yang diberlakukan secara wajib pada Komoditas Pergaraman.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 38A
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 74
Cukup jelas.

Pasal 116

Cukup jelas.

Pasal 117

Angka1
Pasal1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 87

Ayat (1)...