Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1122

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-375-

Huruf e
Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.
Angka 3
Pasal 38
Ayat (1)
Prosedur penggunaan Keputusan Berbentuk Elektronis berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memerlukan perhatian khusus" adalah setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Warga Masyarakat, dalam rangka menjaga ketertiban umum, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahal perlu memberikan perhatian dan pengawasan.

Ayat (3)...

SK No 176669 A