Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 376 -
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "swasta" meliputi perorangan, korporasi yang berbadan hukum di Indonesia, dan asing.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 6
- Pasal 39A
- Cukup jelas.
- Pasal 39A
- Angka 7
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
Pasal 176
- Angka 1
- Pasal 16
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 16
Ayat (2)...
SK No 176671 A