Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 378 -
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Dihapus.
- Ayat (3)
- Angka 5
- Pasal 260
- Cukup jelas.
- Pasal 260
- Angka 6
- Pasal 292A
- Cukup jelas.
- Pasal 292A
- Angka 7
- Pasal 300
- Dihapus.
- Pasal 300
- Angka 8
- Pasal 349
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "penyederhanaan jenis pelayanan publik' adalah menggabungkan beberapa jenis pelayanan publik yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi (satu) jenis pelayanan yang di dalamnya menampung/memuat substansi pelayanan yang digabungkan tersebut.
- Ayat (1)
- Pasal 349
- Yang dimaksud dengan "penyederhanaan prosedur pelayanan publik" adalah mengurangi dan/atau mengintegrasikan persyaratan atau langkah-langkah pemberian layanan, sehingga mempermudah proses pemberian layanan kepada masyarakat.
Ayat(2). . .
SK No 176672A