Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-379-
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 9
- Pasal 350
- Cukup jelas.
- Pasal 350
- Angka 10
- Pasal 402A,
- Cukup jelas.
- Pasal 402A,
Pasal 177
- Cukup jelas.
Pasal 178
- Cukup jelas.
Pasal 179
- Cukup jelas.
Pasal 180
- Cukup jelas.
Pasal 181
- Cukup jelas.
Pasal 182
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "sertifikat" antara lain: sertifikat halal,
sertifikat laik fungsi, dan lain-lain.
Huruf b . . .
SK No 176673 A