|
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi kegiatan pembangunan, Pemanfaatan Bangunan Gedung, Pelestarian, dan Pembongkaran.
- Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban memenuhi standar
teknis Bangunan Gedung.
- Penyelenggara Bangunan Gedung terdiri atas Pemilik Bangunan Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, Pengkaji Teknis, dan Pengguna Bangunan Gedung.
- Dalam hal terdapat perubahan standar teknis Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung yang belum memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus memenuhi ketentuan standar teknis secara bertahap.
|