Halaman ini tervalidasi
- 108 -
|
- Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
|
|
d. ditemukan . . .
SK No 176119 A