Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/118

Halaman ini tervalidasi

- 108 -

  1. Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah inspeksi tahapan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36B ayat (4) huruf d yang menyatakan Bangunan Gedung memenuhi standar teknis Bangunan Gedung.
  2. Penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung.
  3. Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala pada Bangunan Gedung harus dilakukan untuk memastikan Bangunan Gedung tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.
  4. Dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung, danf atau Pengguna Bangunan Gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  1. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37A
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39
  1. Bangunan Gedung dapat dibongkar apabila:
  1. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
  2. berpotensi menimbulkan bahaya dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/atau lingkungannya;
  3. tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau

d. ditemukan . . .

SK No 176119 A