Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/120

Halaman ini tervalidasi

-110-

  1. mendapatkan surat ketetapan Bangunan Gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Pusat;
  2. mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya;
  3. mengubah fungsi Bangunan Gedung setelah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemerintah Pusat dan
  4. mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Bangunan Gedung dibongkar oleh Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan Pemilik Bangunan Gedung.
  1. Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung mempunyai kewajiban:
  1. menyediakan rencana teknis Bangunan Gedung yang memenuhi standar teknis Bangunan Gedung yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
  2. memiliki Persetujuan Bangunan Gedung;
  3. melaksanakan pembangunan Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis;
  4. mendapat pengesahan dari Pemerintah Pusat atas perubahan rencana teknis Bangunan Gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan; dan
  5. menggunakan penyedia jasa perencana, pelaksana, pengawas, dan Pengkaji Teknis yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan terkait Bangunan Gedung.
  1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41 ...

SK No 176121 A