|
- Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung mempunyai hak:
- mengetahui tata cara Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
- mendapatkan keterangan mengenai standar teknis Bangunan Gedung; dan/atau
- mendapatkan keterangan mengenai Bangunan Gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
- Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung mempunyai kewajiban:
- memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya;
- memelihara dan/atau merawat Bangunan Gedung secara berkala;
- melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan Pemanfaatan Bangunan Gedung dan Pemeliharaan;
- melaksanakan Pemeriksaan Berkala atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung;
- memperbaiki Bangunan Gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan
- membongkar Bangunan Gedung dalam hal:
- telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
- berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya;
- tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau
|