Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/122
Halaman ini tervalidasi
-112
ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan rencana teknis Bangunan Gedung yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung saat dilakukan inspeksi Bangunan
Gedung.
Kewajiban membongkar Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menyelenggarakan pembinaan Bangunan Gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Sebagian penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan Masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Setiap Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik,dan/atau Pengkaji Teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif.