Halaman ini tervalidasi
- 114 -
|
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47A- Pemerintah Pusat menetapkan prototipe Bangunan Gedung sesuai dengan kebutuhan.
- Prototipe Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Bangunan Gedung sederhana yang umum digunakan Masyarakat.
- Prototipe Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat 12) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 25...
SK No 176125 A