|
- Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat
apung lain yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan, mendukung operasi
Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
pengangkutan Ikan, pengolahan Ikan, pelatihan
Perikanan, dan penelitian/eksplorasi Perikanan.
- Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan Penangkapan Ikan.
- Nelayan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan
maupun yang tidak menggunakan kapal
penangkap Ikan.
- Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
- Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
Korporasi.
- Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Dihapus.
- Dihapus.
- Dihapus.
- Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar
12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis
pangkal kepulauan Indonesia.
- Perairan Indonesia adalah Laut Teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan _perairan
pedalamannya.
|