Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/136

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-126-

  1. rencana Pengelolaan Perikanan;
  2. potensi dan alokasi Sumber Daya lkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  3. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  4. potensi dan alokasi lahan Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  5. potensi dan alokasi induk serta benih Ikan tertentu di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
  6. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan;
  7. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan Ikan;
  8. daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan;
  9. persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan lkan;
  10. Pelabuhan Perikanan;
  11. sistem pemantauan Kapal Perikanan;
  12. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
  13. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
  14. Pembudidayaan Ikan dan pelindungannya;
  15. pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
  16. rehabilitasi dan peningkatan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
  17. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap;
  18. kawasan konservasi perairan;
  19. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;

t. jenis. . .