|
- rencana Pengelolaan Perikanan;
- potensi dan alokasi Sumber Daya lkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
- jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
- potensi dan alokasi lahan Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
- potensi dan alokasi induk serta benih Ikan tertentu di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
- jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan;
- jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan Ikan;
- daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan;
- persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan lkan;
- Pelabuhan Perikanan;
- sistem pemantauan Kapal Perikanan;
- jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
- jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
- Pembudidayaan Ikan dan pelindungannya;
- pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
- rehabilitasi dan peningkatan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
- ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap;
- kawasan konservasi perairan;
- wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
|