|
- Setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Jenis usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari usaha:
- Penangkapan lkan;
- Pembudidayaan Ikan;
- pengangkutan [kan;
- pengolahan lkan; dan
- pemasaran Ikan.
|