Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/147

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 137 -

  1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 40
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan membangun, mengimpor, atau memodifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pemberian tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, penggunaan alat Penangkapan Ikan oleh kapal penangkap Ikan berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penggunaan 2 (dua) jenis alat Penangkapan Ikan secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, serta pengukuran Kapal Perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 41
    1. Pemerintah Pusat menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
    2. Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan:
      1. rencana induk Pelabuhan Perikanan secara nasional;
      2. klasifikasi Pelabuhan Perikanan;
      3. pengelolaanPelabuhan Perikanan;
      4. persyaratan danf atau standar teknis dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan Pelabuhan Perikanan;
      5. wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang meliputi bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan; dan
      6. Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah.

(2) Setiap. . .

SK No 176148 A