Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 138 -
|
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42- Dalam rangka keselamatan operasional Kapal Perikanan, ditunjuk syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
- Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mempunyai
tugas dan wewenang:
- menerbitkan persetujuan berlayar;
- mengatur kedatangan dan keberangkatan Kapal Perikanan;
- memeriksa ulang kelengkapan dokumen Kapal Perikanan;
- memeriksa teknis dan nautis Kapal Perikanan dan memeriksa alat Penangkapan lkan, dan alat bantu Penangkapan Ikan;
- memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
- memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan Ikan;
g. mengatur . . .
SK No 176149 A