Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 147 -
- ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan dilarang memindahkan hak atas Tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
|
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
|
(2) Ketentuan . . .
SK No 176158 A