Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 153 -
|
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60- Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- denda;
- pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67- Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
22. Pasal 68...
SK No 176164A