Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/166
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 156 -
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan badan pengelola dana Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
27. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dengan memperhatikan kepentingan Pekebun.
28. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan;
pelaksanaan Usaha Perkebunan;
pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
penelitian dan pengembangan;
pengembangan sumber daya manusia;
pembiayaan Usaha Perkebunan; dan pemberian rekomendasi penanaman modal.