Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/175

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-165-



Pasal 102
  1. Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.
  3. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
    1. perencanaan;
    2. pemantauan dan evaluasi;
    3. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan
    4. pertimbangan penanaman modal.
  4. Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
  5. Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
  6. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 108...

SK No 176176 A