Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-165-
Pasal 102
- Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.
- Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
- perencanaan;
- pemantauan dan evaluasi;
- pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan
- pertimbangan penanaman modal.
- Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
- Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
- Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108...
SK No 176176 A