|
|
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang di
daerahnya mempunyai persediaan lahan yang
memungkinkan dan memprioritaskan budi daya
Ternak skala kecil wajib menetapkan lahan sebagai
Kawasan Penggembalaan Umum.
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina
bentuk kerja sama antara pengusahaan
Peternakan dan pengusahaan tanaman pangan,
hortikultura, perikanan, perkebunan, dan
kehutanan, serta bidang lainnya dalam
memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai
sumber Pakan Ternak murah.
- Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota
tidak menetapkan lahan sebagai Kawasan
- Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat menetapkan
lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan
pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
|