|
- Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal terjamin.
- Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit yang terbaik di dalam negeri.
- Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berrrsaha dari Pemerintah
Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|