Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/211
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 201 -
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah
dokumen-dokumen yang merupakan bukti
legalitas hasil Hutan pada setiap segmen kegiatan
dalam penatausahaan hasil Hutan.
Hasil Hutan Kayu adalah hasil Hutan berupa kayu
bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu
pacakan yang berasal dari Kawasan Hutan.
Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berka5ru
dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh)
sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian
1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas
permukaan tanah.
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam
lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau
daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya
menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha
pelindungan Hutan yang oleh kuasa Undang-Undang
diberikan wewenang kepolisian khusus di
bidang kehutanan dan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam
satu kesatuan komando.
Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau
orang yang karena jabatannya memiliki
kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung
jawab tertentu.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai
negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi
kehutanan pusat dan daerah yang oleh Undang-Undang
diberi wewenang khusus dalam penyidikan
di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang
suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan
dialami sendiri.
Pelapor adalah orang yang memberitahukan
adanva dugaan, sedang, atau telah terjadinya
Perusakan Hutan kepada Pejabat yang berwenang.