|
|
- mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
- menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
|
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling sedikit
Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
- Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
|
- mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
- menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
|
|