19. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
|
Setiap Pejabat yang:
|
- menerbitkan Perizinan Berusaha terkait
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a;
- menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam
Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha
terkait penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b;
- melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;
- ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan
Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara
Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d;
- melakukan permufakatan untuk terjadinya
Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf e;
- menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf f; dan/atau
- dengan sengaja melakukan pembiaran dalam
melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak
pidana Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan
Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf g,
|
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
|
SK No 176229 A