Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/228

Halaman ini tervalidasi

- 218 -

19. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 105
Setiap Pejabat yang:
  1. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a;
  2. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b;
  3. melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;
  4. ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d;
  5. melakukan permufakatan untuk terjadinya Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e;
  6. menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f; dan/atau
  7. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

20. Di antara . . .

SK No 176229 A