Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/229

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 219 -

20. Ketentuan Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 110A
  1. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyele saikan persyaratan palin g lambat tanggal 2 November 2023.
  2. Dalam hal Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
    1. pembayaran denda administratif; dan/atau
    2. pencabutanPerizinan Berusaha.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 110B
  1. Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, hurrrf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2O2O dikenai sanksi administratif, berupa:
    1. penghentian sementara kegiatan usaha;
    2. pembayaran denda administratif; dan/atau
    3. paksaan pemerintah.

(2) Dalam . . .

SK No 176230 A