Halaman ini tervalidasi
-243-
Pasal 72 Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 42 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
2. Tenaga ...
SK No 176254 A