Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/257
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 247-
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kewenangan Pemerintah Pusat di Ketenagalistrikan meliputi bidang:
penetapan kebijakan Ketenagalistrikan nasional;
penetapan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan ;
penetapan standar, pedoman, dan kriteria di bidang Ketenagalistrikan;
penetapan pedoman penetapan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen;
penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional;
penetapan Wilayah Usaha;
penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli Tenaga Listrik lintas negara;
penetapan Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik;
penetapan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum;
penetapan persetujuan harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum;
penetapan persetujuan penjualan kelebihan Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan
Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri;