Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/257

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 247-

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
  1. Kewenangan Pemerintah Pusat di Ketenagalistrikan meliputi bidang:
    1. penetapan kebijakan Ketenagalistrikan nasional;
    2. penetapan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan ;
    3. penetapan standar, pedoman, dan kriteria di bidang Ketenagalistrikan;
    4. penetapan pedoman penetapan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen;
    5. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional;
    6. penetapan Wilayah Usaha;
    7. penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli Tenaga Listrik lintas negara;
    8. penetapan Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik;
    9. penetapan tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum;
    10. penetapan persetujuan harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum;
    11. penetapan persetujuan penjualan kelebihan Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri;

I. penetapan ...