|
- Penataan Ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
- kondisi fisik Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
- potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
- geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
- Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
|