Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 269 -
Pasal 17
|
- Pasal 18 dihapus.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
|
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 205
|
11. Ketentuan...
SK No 176280A