Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 270 -
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
|
Paragraf 7
Perindustrian
Pasal 44
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor perindustrian, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20l4 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) diubah sebagai berikut:
|
Pasal 15...
SK No 176281A