Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 271 -
Pasal 15
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
|
- Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48A
|
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50...
SK No 176282A