Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20-
|
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
|
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
|
(5) Pelaksanaan...
SK No 176031A