Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-297-
|
|
|
- Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
|
(2) Dikecualikan . . .
SK No 176308 A