Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
|
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
|
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
|
a. Rencana. . .
SK No 176032 A