Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 300 -
|
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
|
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Pasal 48 . . .
SK No 176311 A