|
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa
genetik, serta barang gunaan yang dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Produk Halal adalah Produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
- Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat
PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian
Produk.
- Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
- Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat
JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan
suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat
Halal.
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya
disingkat MUI adalah wadah musyawarah para
ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
- Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya
disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan
kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian
terhadap kehalalan Produk.
- Auditor Halal adalah orang yang memiliki
kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan
Produk.
|
|