Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 304 -
|
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal. |
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 10A diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
|
|
|
(3) Dalam . . .