Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 305 -
|
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
|
|
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
|
11. Ketentuan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 305 -
|
|
|
|
11. Ketentuan . . .