|
- Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/ Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
- Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
- Sidang Fatwa Halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten f Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari LPH.
- Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/ Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
|