Halaman ini tervalidasi
-311-
Pasal 35
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan kehalalan Produk diterima oleh BPJPH.
|
Pasal 35A
Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
|
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 41
|
Pasal 42
|