Paragraf 9
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 49
|
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekedaan umum dan perumahan rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018); dan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405).
|
Pasal 50
|
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
|
- Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi standar.
- Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|