Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 316 -
Pasal 29
|
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
|
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Pembangunan Perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah. |
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
|
(5) Pembangunan...