Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-323-
|
|
- Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 134
Setiap Orang dilarang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, persyaratan, spesifikasi, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan. |
- Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 150
|