Halaman ini tervalidasi
-329-
Pasal 31
|
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. - Pasal 33 dihapus
- Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A- Pelaku Pembangunan wajib mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan Rumah Susun sepanjang tidak bertentangan dengan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.